JAKARTA - Polisi telah menetapkan sebanyak 16 dari 24 operator judi online di Cengkareng menjadi tersangka. Hal ini, usai pihak kepolisian melakukan penggrebekan markas judi online di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakbar, beberapa hari lu.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi dari 24 operator judi online yang diamankan, 16 orang yang bekerja sebagai operator sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 BACA JUGA:Megawati Kasih Arahan ke PDIP: Beri Penghormatan Terbaik ke Mendiang M Prakosa
"Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi online, sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Archie menambahkan, ke-16 orang ini dijadikan tersangka karena berperan sebagai telemarketing atau mengajak sebanyak-banyaknya konsumen agar bermain di situs yang mereka kerjakan.
 BACA JUGA:Heboh Gedung DPRD DKI Digeledah KPK, Prasetyo Edi: Saya Mendukung Sepenuhnya!
"Karena menjadi telemarketing atau memasarkan, mencari anggota untuk diajak, dan bermain judi di situs judi online yang dikelola oleh mereka," ujarnya.
Sementara, lanjut Ardhie, 8 orang masih berstatus sebagai saksi, 8 orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena 5 orang baru datang (untuk bekerja) dan 3 orang hanya sedang bermain ke tempat temannya.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News