TANGERANG SELATAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani mendukung ide pembentukan UU Restorative Justice (RJ). Menurutnya, ide pembentukan UU RJ ini demi kepentingan masyarakat luas.
"Ini namanya ide, wacana, terserah Forsiladi mau dikirim ke DPR, Baleg. Karena ini bukan masalah kepentingannya kepolisian, bukannya kepentingan kejaksaan atau peradilan, tapi ini kepentingannya negara dan bangsa, masyarakat, rakyat yang terlibat permasalahan hukum sehingga tidak berlarut-larut," katanya di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/1/2023).
 BACA JUGA:Ibu Yosua Menangis Histeris Lantaran Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia berharap, ide pembentukan UU Restorative Justice ini dapat dikemukan oleh Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) menjadi sebuah Undang-Undang dan idak diatur menurut aturan secara parsial, melalui peraturan kepolisian, peraturan kejaksaan maupun Mahkamah Agung.
"Beda-beda nanti. Kalau diatur dalam Undang-Undang, itu jadi hukum acara tersendiri," ujarnya.
 BACA JUGA:PN Bogor Beberkan Proses Praperadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Dia menyampaikan, selama tahun 2022 kejaksaan telah menerapkan RJ terhadap 1.454 perkara. Dengan langkah itu, pengeluaran keuangan negara bisa lebih efisien. Bahkan, otomatis turut menekan jumlah penghuni penjara yang over capacity.
"Karena saat ini Lapas kapasitasnya penuh, 500 persen, sudah overload. Dengan mengaktifkan RJ maka diharapkan beberapa tahun ke depan menurun," ucapnya.
Penerapan RJ perlu diperkuat UU, sebab pelaksanaannya selama ini masih parsial karena hanya mengacu pada peraturan yang ada di beberapa institusi seperti polisi, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Mahkamah Agung.
Follow Berita Okezone di Google News