JAKARTA - Polsek Tambora menangkap tiga tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Total barang bukti 139,54 gram sabu diamankan.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:5 Fakta Alex Bonpis, DPO Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kampung Bahari Tanjung PriokÂ
Awalnya, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online.
"Setelah paket diterima oleh tersangka JT, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," katanya, Kamis (19/1/2023).
Menurut pengakuan JT, dirinya disuruh oleh seseorang emak-emak berinisial I, untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap I.
"Kemudian, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," ujarnya.
 BACA JUGA:Geledah Kediaman Bandar Narkoba Alex Bonpis, Mobil hingga Senpi Disita Polisi
Follow Berita Okezone di Google News