Share

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu Siap Edar Disita

Dimas Choirul, MNC Media · Kamis 19 Januari 2023 16:19 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 338 2749454 polisi-tangkap-3-pengedar-narkoba-ratusan-gram-sabu-siap-edar-disita-SjEs5FOiEL.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Antara)

JAKARTA - Polsek Tambora menangkap tiga tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika. Total barang bukti 139,54 gram sabu diamankan.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengedar dan bandar.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:5 Fakta Alex Bonpis, DPO Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kampung Bahari Tanjung Priok 

Awalnya, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online.

"Setelah paket diterima oleh tersangka JT, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," katanya, Kamis (19/1/2023).

Menurut pengakuan JT, dirinya disuruh oleh seseorang emak-emak berinisial I, untuk mengambil paket sabu tersebut. Dari situ, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap I.

"Kemudian, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," ujarnya.

 BACA JUGA:Geledah Kediaman Bandar Narkoba Alex Bonpis, Mobil hingga Senpi Disita Polisi

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut pengakuannya, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.

"Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol," lanjutnya.

Dari para tangan tersangka, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini