JAKARTA - Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur berinisial JI (45) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di wilayah Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sekarang sudah ditahan," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2023).
Fatimah mengatakan, pelaku adalah tetangga korban yang sering memberikan uang jajan kepada para korbannya. Setelah itu para korban diajak bermain dan dipangku oleh pelaku.
"Dalam hal ini terdapat dua korban wanita anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul terhadap pelaku," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Junaidi alias JI diringkus warga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian itu terjadi wilayah Kedoya, Jakarta Barat, tepatnya di dekat Pintu Rel Kereta Api Green Garden Kebon Jeruk pada Selasa 17 Januari 2023.
Follow Berita Okezone di Google News