JAKARTA - Satuan Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus prostitusi online lewat salah satu website semprot.com.
Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat menginformasikan adanya website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring.
"Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com. Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax. Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." ujar Putra, Minggu, (22/1/2023).
 BACA JUGA:Bawa Badik, Pengawal PSK Online Diringkus Polisi
Lalu tim Reskrim Tambora kemudian berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut, sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita. Dari sini kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya.
"Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu," sambungnya.
Pemilik Akun sekaligus admin group telegram berinisial MC (24) ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
 BACA JUGA:PSK Online hingga Sejoli Mesum Terjaring Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Ramadan di Malang
"Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video, ketika cocok MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News