JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan penilangan secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Namun, pada prakteknya polisi mengakui tidak melakukan beberapa pengiriman surat tilang kepada pelanggar, lantaran anggaran.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbatas, karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.
“Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA:Kakorlantas: ETLE Bukan Menjaring Pelanggar tapi Ingin Masyarakat Patuh Berlalu Lintas
Lalu untuk biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp75,6 juta.
Sedangkan apabila dikalkulasi dalam 30 hari, total biaya pengiriman diperkirakan bisa mencapai Rp2,26 miliar. Latif menyebut jumlah pelanggaran ETLE sejak 2019 juga diperkirakan berada pada kisaran 12 ribu pelanggaran per hari.
BACA JUGA:Meskipun Ada ETLE, 4 Pelanggaran Ini Tetap Akan Ditindak Penilangan Manual
Meski mengakui dana terbatas dalam pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas, namun Polda Metro Jaya menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.
Follow Berita Okezone di Google News