JAKARTA - Jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi temuan baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati (54). Temuan baru tersebut berasal dari pengakuan pelaku pembunuhan disertai mutilasi, M Ecky Listyanto (34).
Berdasarkan pengakuan Ecky, dia membunuh Angela pada 2019. Pembunuhan tersebut terjadi di apartemen Angela daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa keterangan Ecky tersebut perlu didalami kembali.
"Karena itu kan masih keterangan tersangka. Kita harus dalami lagi di mana TKPnya, harus kita cek, apakah ada DNA nya dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/1/2023).
Keterangan Ecky tersebut berbeda dari yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, polisi mengatakan bahwa Ecky mengaku membunuh Angela pada 2021. Setelah dilakukan penyidikan dan ditelusuri, polisi menemukan adanya dugaan bahwa Angela meninggal bukan pada 2021.
"Karena kita punya fakta baru makanya kalau kita enggak punya fakta, enggak akan berubah itu," katanya.
Sekadar informasi, kasus ini berawal dari pencarian seorang laki-laki bernama Ecky atas laporan masyarakat. Kemudian, ada informasi bahwa Ecky tinggal di senuah kontrakan di daerah Tambun, Bekasi.
Follow Berita Okezone di Google News