Â
BOGOR - Pria berinisial AF (35), ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Kota Bogor. Pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan berkedok kios rokok.
"Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keteranannya, Rabu (25/1/2023).
 BACA JUGA:Putri Candrawathi Kembali Tegaskan Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya.
"Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ," jelasnya.
Dari lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 597 tablet tramadol, 375 tablet trihexyphenydil, 714 tablet hexymer. Selain itu, didapati uang tunai Rp 435 ribu diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
 BACA JUGA:Ada Indikasi Operator Demo Kepala Desa di DPR Jelang 2024
"Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota," ungkapnya.
Follow Berita Okezone di Google News