JAKARTA -Angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Pasalnya, ojol masih menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP pun diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(Baca juga: Wapres Minta Kebijakan ERP di Jakarta Diuji Coba Dahulu)
Diketahui, aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Namun kata dia, pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Sementara, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.
"Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," tutup Syafrin.
Baca Juga: Rayakan Satu Tahun, BuddyKu Fest Hadirkan Sesi Media Challenges
Follow Berita Okezone di Google News