Share

Polisi Sebut Pemutilasi Angela Berikan Keterangan Bohong karena Ingin Kuasai Harta Korban

Erfan Maaruf, MNC Portal · Kamis 26 Januari 2023 10:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 338 2753279 polisi-sebut-pemutilasi-angela-berikan-keterangan-bohong-karena-ingin-kuasai-harta-korban-VmkQp3rJID.jpg Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu (foto: MNC Portal)

JAKARTA - Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Ecky Listiantho (34) beberapa kali memberikan keterangan bohong, karena ingin kuasai harta korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka Ecky mulanya mengaku membunuh Angela karena korban meminta untuk dinikahi. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka Ecky ternyata ingin menguasai harta korban.

“Pada fakta baru entri point-nya didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” kata Trunoyudo, Kamis (26/1/2023).

 BACA JUGA:Temuan Baru Kasus Mutilasi Angela : Dibunuh di Apartemen pada 2019

Dia menambahkan, Ecky melakukan pembunuhan pada tahun 2019. Hal itu juga membantah keterangan Ecky awal pembunuh dilakukan pada 2021.

"Kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” jelasnya.

Terkait adanya potensi bertambahnya korban atau pelaku dalam kasus tersebut, polisi saat ini masih mengembangkan kasus. Apabila ditemukan adanya alat bukti baru mengarah ke tersangka lain, tentu akan disampaikan perkembangannya.

 BACA JUGA:Ada Potensi Tersangka Lain Kasus Mutilasi Angela Selain Ecky

Namun hingga saat ini, tersangka dalam kasus tersebut masih satu tersangka. Sementara proses penyelidikan masih berlangsung lebih lanjut.

“Sementara ini sejauh ini masih sama. Sejauh ini masih Ecky dan tentu pendalaman kasus ini masih berlangsung,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini