BOGOR - Sebanyak 21 pelajar SMK ditangkap polisi karena hendak menggelar aksi tawuran di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti beberapa senjata tajam.
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, para pelajar diamankan dari dua lokasi berbeda pada Rabu 25 Januari 2023 sore. Yakni di eks Gedung Arsip Cikaret dan lapangan Cipayung.
"Mereka diamankan berkat komunikasi yang baik antara Polsek dengan masyarakat. Kami menerima informasi adanya sekumpulan remaja-remaja, anak SMA yang berkumpul di luar jam sekolah dari dua titik berbeda," kata Adhimas, Kamis (26/1/2023).
 Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Taawuran Maut di Bekasi
Dari hasil penggeledahan, didapati 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dibawa oleh 3 pelajar. Ketiga pelajar tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Mereka semua rata-rata usia 15-16 tahun," jelasnya.
Kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan ajakan tawuran dari sekolah di wilayah Depok. Hingga akhirnya, para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul untuk berencana melakukan aksi tawuran.
"Motifnya, pengakuannya menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok. Jadi baru berkumpul karena memang sudah ada komunikasi, antara kita dengan masyarakat untuk melakukan deteksi dini, sehingga belum sampai di tempat tujuannya. (Janjian) lewat media sosial," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News