JAKARTA - Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), Seorang Mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Hasya yang mengendarai motor saat itu hendak menghindari genangan air dan melakukan rem mendadak, tepat saat mobil eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melintas.
Penetapan Almarhum Hasya menjadi tersangka dibenarkan oleh Anggota Tim Advokasi Hasya, Indira Rezkisari.
"Kami tim kuasa hukum dari orang tua korban membenarkan bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan menggelar konferensi pers pada besok, Jumat 26 Januari 2023, tentang pernyataan sikap dari ILUNI UI dan berbagai civitas Akademika UI, atas proses pemeriksaan kasus tewasnya Hasya.
Baca juga:Â Polda Metro Gelar Perkara Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Libatkan Pensiunan Polisi
"Kita mau menggelar konferensi pers besok untuk menuntut profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut perkara," tandas dia.
Baca juga:Â Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Berlarut-larut, Polisi Minta Maaf dan Akan Segera Gelar Perkara
"Kenapa sampai bisa seorang korban ditetapkan sebagai tersangka," tambah Indira.
Follow Berita Okezone di Google News