Share

Duh! Ini Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pajero Eks Kapolsek Cilincing

Bachtiar Rojab, MNC Media · Jum'at 27 Januari 2023 13:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 338 2754158 duh-ini-alasan-polisi-jadikan-mahasiswa-ui-tersangka-usai-tewas-ditabrak-pajero-eks-kapolsek-cilincing-YblW8onjKE.jpg Mahasiswa UI yang tewas ditabrak/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal saat terlibat kecelakaan dengan Mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

 (Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Pajero Mantan Kapolsek Cilincing)

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi itu murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini, juga menjadi alasan mengapa Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena kelalaian nya kroabn dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tuturnya.

"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," sambungnya.

Berbeda halnya dengan Eko, kata Latief, Ia tidak bisa ditetapkan tersangka dikarenakan sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Dan Hasya, merampas jalan Eko.

"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.

Kendati demikian, lanjut Latief, kasus tersebut sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan.

"Proses itu istilahnya kenapa di SP3? pertama karena kasus jtu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti. yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023).

Indira mengatakan, penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini