JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah terlibat insiden kecelakaan dengan pensiunan Polisi. Kejadian tersebut, juga ikut menewaskan Hasya.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.
 BACA JUGA:Puluhan Muslim Malang Bakar Foto Rasmus Paludan Bentuk Kecaman Atas Aksi pembakaran Alquran
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latief dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
 BACA JUGA:2 Mobil Damkar Alami Kecelakaan Beruntun, Dua Petugas Alami Patah Tulang
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," ungkapnya.
Kendati demikian, kata Latief, meski Hasya telah ditetapkan tersangka, namun polisi telah melayangkan SP3 atau sudah sepenuhnya tidak mengusut terkait kasus tersebut.
"Pertama karena kasus itu telah kadaluarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News