Â
ÂJAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan dengan seorang pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono. Kejadian tersebut pun ikut menewaskan Hasya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, alasan Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka karena dia lalai. Kelalaiannya itu telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau dirinya sendiri.
 BACA JUGA: Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Namun demikian, ia mempersilakan keluarga korban untuk menempuh praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.
 BACA JUGA:Mahasiswa UI Tewas dan Dijadikan Tersangka, Polisi Persilakan Keluarga Tempuh Praperadilan
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
Follow Berita Okezone di Google News