JAKARTA - Pria berinisial SMD (27), tersangka kasus kekerasan terhadap anak kekasihnya hingga meninggal dunia merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku pernah menjalani hukuman selama lima tahun.
"Tersangka pernah dihukum selama lima tahun penjara di Rutan Salemba, terkait kasus Narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawa kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Sebelumnya, peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah indekos Jalan Anggrek Garuda D1-11A RT01/RW02 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.
 BACA JUGA:Pria Ini Aniaya Anak dari Kekasihnya hingga Tewas, Korban Dipukul dan Digigit
Awalnya, tersangka yang tinggal bersama istri VAA (25)-tanpa ikatan pernikahan-dan anak tirinya MAGS (1) itu sedang berada di dalam indekos. Sang ibu yang saat itu selesai mencuci baju ingin menengok anaknya yang menangis di dalam kamar.
"Namun, kamar tersebut dikunci dari dalam oleh tersangka," ujar Haris.
Sekitar lima menit kemudian, tersangka membuka pintu dan mendapati korban sedang berada di atas lemari sambil muntah-muntah berwarna kuning. Saat ditanyai, tersangka mengelak bahwa korban sedang masuk angin.
 BACA JUGA:Miris! Iming-iming Dikasih Uang, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tirinya
"Ibu korban sempat bertengkar dengan/tersangka karena terdapat lebam di badannya, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri serta korban masih muntah-muntah," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News