Share

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Ditetapkan Tersangka, Keluarga Siap Buktikan di Pengadilan

Rizky Syahrial, MNC Media · Jum'at 27 Januari 2023 17:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 338 2754390 mahasiswa-ui-yang-tewas-ditabrak-ditetapkan-tersangka-keluarga-siap-buktikan-di-pengadilan-OUMvU9FAsx.jpg Ibunda Hafsya kecewa dengan penetapan anaknya yang tewas ditabrak sebagai tersangka/Foto: Rizky Syahrial

 

JAKARTA - Polisi telah menetapkan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi pada 6 Oktober 2022.

Dalam hal ini, Hasya pun telah tewas usai terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak Meningkat Tiap Tahun, 2019-2022 Ada 31.725 Kasus

Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, merasa kecewa dengan penetapan ini. Ia pun bersama kuasa hukum hanya ingin melanjutkan proses hukum pada kasus ini.

"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai

Perempuan yang akrab disapa Ira ini mengaku siap menjalani proses Pengadilan nantinya. Asal kata dia, proses harus berjalan secara transparan.

"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tau siapa tersangka itu," jelasnya.

"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Ira.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal saat terlibat kecelakaan dengan pensiunan Polisi.

Menurut Latief, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono itu, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini