JAKARTA - Polisi telah menetapkan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi pada 6 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Hasya pun telah tewas usai terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak Meningkat Tiap Tahun, 2019-2022 Ada 31.725 Kasus
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri, merasa kecewa dengan penetapan ini. Ia pun bersama kuasa hukum hanya ingin melanjutkan proses hukum pada kasus ini.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Polisi: Dia Lalai
Perempuan yang akrab disapa Ira ini mengaku siap menjalani proses Pengadilan nantinya. Asal kata dia, proses harus berjalan secara transparan.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tau siapa tersangka itu," jelasnya.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Ira.
Follow Berita Okezone di Google News