Share

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Palsu hingga Kedaluwarsa

Bachtiar Rojab, MNC Media · Jum'at 27 Januari 2023 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 338 2754473 polda-metro-jaya-bongkar-sindikat-obat-palsu-hingga-kedaluwarsa-p6sgMu9nis.jpg Polda Metro Jaya saat jumpa pers (foto: MPI/Bachtiar)

JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu yang ilegal, hingga kadaluarsa. Dari kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 11 orang tersebut yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka, merupakan produsen hingga penjual obat tersebut.

"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," ujar Auliansyah, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA:Kerap Jual Obat Keras ke Pengamen, Pemilik Kios Rokok di Bogor Dibekuk Polisi

Aulia menambahkan, pihaknya berhasil menyelidiki kasus tersebut saat melakukan patroli siber. Pihaknya, menemukan sindikat obat-obatan palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," imbuhnya.

Menurut Aulia, para pelaku meracik obat berdasarkan peralatan seadanya dengan meniru obat asli. Alhasil, polisi menggerebek enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023) lalu.

 BACA JUGA:Pilu! Tak Ada Biaya, Keluarga Ini Berutang demi Obati Anak Korban Bullying

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan pantauan, penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke Pasar Pramuka sekira pukul 10.30 WIB. Mereka, menuju toko yang diduga menjual obat palsu tersebut nampak diperhatikan sejumlah penjual obat lain.

Alhasil, kata Aulia, polisi berhasil menemukan sebuah toko kumuh bernama 'toko 83', namun terdapat tulisan izin dari Depertemen Kesehatan (Depkes) RI bernomor 0044-2000 yang juga sudah mulai terlepas dari papan nama toko tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat-obatan palsu hingga obat kadaluarsa yang akan diganti boksnya sehingga seolah-olah masih bisa dikonsumsi sebanyak 430 ribu butir.

"Kemudian kami juga menyita 430 ribu obat, maish bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini