JAKARTA - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar obat palsu yang ilegal, hingga kadaluarsa. Dari kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, 11 orang tersebut yakni RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ. Mereka, merupakan produsen hingga penjual obat tersebut.
"Berawal dari program bapak kapolda dan bapak kapolri terkait dengan jumat curhat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda dengan sarana komunikasi masyarakat, kami menerima curhat dari masyarakat adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal," ujar Auliansyah, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
 BACA JUGA:Kerap Jual Obat Keras ke Pengamen, Pemilik Kios Rokok di Bogor Dibekuk Polisi
Aulia menambahkan, pihaknya berhasil menyelidiki kasus tersebut saat melakukan patroli siber. Pihaknya, menemukan sindikat obat-obatan palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," imbuhnya.
Menurut Aulia, para pelaku meracik obat berdasarkan peralatan seadanya dengan meniru obat asli. Alhasil, polisi menggerebek enam toko di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1/2023) lalu.
 BACA JUGA:Pilu! Tak Ada Biaya, Keluarga Ini Berutang demi Obati Anak Korban Bullying
Follow Berita Okezone di Google News