KARAWANG - Polres Karawang berhasil menangkap 12 orang pengedar narkoba di sejumlah wilayah di Karawang. Dalam operasi selama dua pekan polisi mengamankan 34,65 gram sabu, 33,65 gram ganja, 80 gram tembakau gorila dan 20 ribu butir obat keras. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lainnya.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya menangkap 12 orang dari 10 kasus. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
“Sudah 12 orang kami amankan dari sejumlah wilayah peredaran narkoba. Alat bukti narkoba juga sudah kita amankan berikut barang bukti lainnya,” kata Arif saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (27/1/23) sore.
Modus operandi yang kerap dilakukan pengedar narkoba yakni dengan dua cara, yaitu pertama dengan sistem tempel dan adu banteng. Modus operandi dengan sistem tempel pengedar menaruh sabu di suatu tempat kemudian pembelinya mengambil sendiri di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk pembayaran menggunakan cara transfer ke rekening pengedar.
Baca juga: Edarkan Narkotika, Bandar Ini Gunakan Sandi 'Jaringan Putus' dan 'Peta'
"Kalau sistem tempel ini antara pengedar narkoba dengan pembeli tidak saling bertemu," katanya.
Kemudian modus operandi kedua yaitu dengan cara adu banteng yaitu antara pembeli dan pengedar bertemu untuk melakukan transaksi langsung.
Kemudian modus operandi lainnya yaitu menggunakan jasa pengiriman barang atau paket. "Namun menggunakan jasa pengiriman kurang populer mereka gunakan, itu hanya pada kasus tertentu saja misalnya barangnya jauh," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News