Share

Mahasiswa Tewas Ditabrak Eks Kapolsek dan Jadi Tersangka, BEM UI: Sambo Jilid II, Sangat Keji!

Bachtiar Rojab, MNC Media · Sabtu 28 Januari 2023 11:44 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 28 338 2754661 mahasiswa-tewas-tertabrak-eks-kapolsek-dan-jadi-tersangka-bem-ui-sambo-jilid-ii-sangat-keji-fadtnuNG3o.jpg Mahasiswa UI yang tewas ditabrak/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra saat terlibat kecelakaan dengan Mobil Pajero mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Hasya sendiri tewas dalam peristiwa tersebut.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan bagi Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17).

 (Baca juga: Duh! Ini Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka Usai Tewas Ditabrak Pajero Eks Kapolsek Cilincing)

"Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).

Dikatakan Melki, peristiwa yang menimpa Hasya dengan pensiunan Polisi berpangkat AKBP, Eko Setia Budi Wahono memperlihatkan wajah aparat kepolisian yang makin hari makin jauh dari kata keadilan.

"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," ungkapnya.

"Kami tidak mau lagi ada kejadian-kejadian hanya karena terduga pelaku adalah pensiunan polisi ataupun aparat kepolisian, proses hukum yang adil jadi dinomorduakan," sambungnya.

Melki menambahkan, Ia tidak mau SP3 yang telah dilayangkan oleh pihak kepolisian, dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan. Sehingga, Ia berjanji akan terus memperjuangkan hak Hasya, bersama rekan-rekannya di kampus UI.

"BEM UI akan terus bersuara demi tercapainya keadilan bagi Alm. Hasya dan keluarganya," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah terlibat insiden kecelakaan dengan pensiunan Polisi. Kejadian tersebut, juga ikut menewaskan Hasya.

Follow Berita Okezone di Google News

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Ia mempersilahkan keluarga korban untuk menempuh Praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.

"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini