JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka.
Diketahui, keputusan itu ditetapkan karena ia terlibat kecelakaan dengan mobil Pajero milik Mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Hasya sendiri meninggal karena kejadian itu.
Melihat hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan memperjuangkan keadilan bagi Hasya yang tewas di usia 17 tahun.
"Mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum Hasya, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, Sabtu (28/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News