JAKARTA - Regulasi kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) masih dalam pembahasan. Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).
"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi. Masih fokus pada penuntasan regulasi," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu 29 Januari 2023.
"Jadi, kita berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan komisi B (DPRD DKI)," imbuhnya.
BACA JUGA:Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena Jalan Berbayar ERP Meski Didemo Berjilid-jilidÂ
Sebelumnya, dalam rapat pembahasan ERP di DPRD DKI masih mandek. Rapat ditunda karena pihak Pemprov DKI saat rapat kerja tidak lengkap.
Menurut Syafrin, pihaknya siap mengikuti keputusan dewan kebijakan ERP, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan. Meski, kebijakan itu sudah bentuk Raperda.
Sejauh ini terdapat sejumlah pro kontra, didominasi penolakan terhadap kebijakan tersebut. Di antaranya ada dari massa gabungan pengemudi ojek online (ojol).
"Apapun keputusan dari dewan (DPRD DKI), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," kata Syafrin.
Kebijakan ERP dimuat dalam Raperda PL2SE. Penerapannya setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB dengan usulan besaran tarif dari Dishub DKI Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)