BOGOR - Polisi menangkap seorang pria berinisial AW (34) karena membawa kabur motor di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, pelaku pura-pura membeli motor dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, kasus ini bermula saat korban RM (19) menjual motor melalui media sosial (medsos) Facebook pada 11 Januari 2023. Korban menjual motornya tersebut seharga Rp30 juta. Pelaku yang pura-pura ingin membeli motor lalu datang ke rumah korban.
"Pelaku berpura-pura sebagai pembeli mengontak korban. Lalu korban memberi alamat di Tanah Sareal," ujar Bismo dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Ia menjelaskan, saat ke rumah korban, pelaku datang bersama 2 perempuan. Salah seorang perempuan tersebut diakui sebagai ibu pelaku.
Lalu, korban dan pelaku negosiasi. Pelaku kemudian mencoba test drive motor sebelum membeli.
"Korban percaya pelaku datang dengan ibunya maka korban membolehkan pelaku mencobanya (motor). Setelah sekian lama, sepeda motor yang dicoba pelaku tidak kunjung kembali," ucap Bismo.
Pelaku yang tak kunjung kembali saat test drive mtoro membuat korban khawatir. Ia lalu meminta kedua perempuan yang datang bersama pelaku untuk menanyakan keberadaannya.
Namun, kedua perempuan tersebut ternyata tidak mengenal pelaku. Mereka hanya diminta pelaku datang untuk menawar motor yang dijual korban. Mereka dijanjikan diberikan imbalan setelah kesepakatan membeli didapat.
Follow Berita Okezone di Google News