Â
JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut pada anak terus bergulir. Hal itu terungkap dalam pengungkapan tersangka baru oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (30/1/2023).
Setelah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.
 BACA JUGA:Diusulkan Megawati, Dukungan Inggit Garnasih Istri Kedua Soekarno Jadi Pahlawan Nasional Menguat
Kini, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru perorangan yang semuanya merupakan pejabat utama dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto, Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:JPU Ungkap Alasan Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Meski Sudah Jujur
Menurut Pipit, kedua tersangka merupakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari CV Samudera Chemical. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.
Dalam perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News