Share

Kasus Gagal Ginjal Akut Terus Bergulir, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Yohannes Tobing, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 14:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 338 2755641 kasus-gagal-ginjal-akut-terus-bergulir-polisi-tetapkan-tersangka-baru-eR1EM5jydO.jpg Polisi kembali menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak/Foto: Yohannes Tobing

 

JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut pada anak terus bergulir. Hal itu terungkap dalam pengungkapan tersangka baru oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (30/1/2023).

Setelah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudra Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan.

 BACA JUGA:Diusulkan Megawati, Dukungan Inggit Garnasih Istri Kedua Soekarno Jadi Pahlawan Nasional Menguat

Kini, polisi kembali menetapkan dua tersangka baru perorangan yang semuanya merupakan pejabat utama dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG).

"Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto, Senin (30/1/2023).

 BACA JUGA:JPU Ungkap Alasan Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Meski Sudah Jujur

Menurut Pipit, kedua tersangka merupakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berasal dari CV Samudera Chemical. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023.

Dalam perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Follow Berita Okezone di Google News

Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini