JAKARTA - Pelaku kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial YO (19) di Kantor JNT, Kalideres, Jakarta Barat, akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial SY alias SAM (23) itu ditangkap pada Minggu (29/1/2023) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Haris menerangkan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan mantan pacar. Pelaku cemburu terhadap korban yang dekat dengan seseorang berinisial R.
"Kemudian setelah melakukan kekerasan tersangka mengaku berhasrat untuk setubuhi korban YO agar amarahnya mereda," ujarnya.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian merekam korban dalam keadaan telanjang. Hal ini dijadikan pelaku untuk mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
"Saat itu korban tidak berani bercerita dan hanya bercerita ke teman korban dan melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 289 KUHP dan atau 285 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Follow Berita Okezone di Google News