Share

Usai Viral, Pencuri Pagar Besi di Koja Ditangkap!

Yohannes Tobing, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 17:54 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 338 2755857 usai-viral-pencuri-pagar-besi-di-koja-ditangkap-3mvS6RpyXD.jpg Polisi menangkap pelaku pencurian pagar besi di Koja, Jakarta Utara (Foto: Yohannes Tobing)

JAKARTA - Dua pelaku pencurian pagar besi di Koja, Jakarta Utara ditangkap. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial.

Penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reskrim Polsek Koja. Pelaku diketahui mencuri pembatas jalan di Jalan Deli tepatnya di depan RSUD Koja, Jakarta Utara.

 BACA JUGA:Viral Pencurian Mobil Pengisi ATM, Uang Rp4,8 Miliar Digondol Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap berinisial N (33) dan D (28). Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Utara.

"Dari identifikasi konten (media sosial) tersebut maka dilakukan penelusuran dan penangkapan terhadap dua orang atas inisial N dan D di wilayah Jakarta Utara," ujar Gidion saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Kedua pelaku, kata Gidion, berprofesi sebagai pekerja serabut. Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan alat manual untuk menghancurkan beton yang menutupi pondasi pagar besi di sekitar taman kota.

"Jadi pagar itu dalamnya ada besi beton. Jadi dihancurkan pagarnya hanya diambil besinya. Ini sangat merusak, kalau dilihat harganya tidak seberapa, merusak juga sisi taman kota segi estetika. Kalau kerugian negara jelas, mereka merugikan negara," katanya.

BACA JUGA:Terekam Kamera, Dua Maling Curi Pagar Besi Pembatas Jalan di Jakut 

Follow Berita Okezone di Google News

Menurut Gidion, kawanan pencuri ini bukan kali pertama beraksi. Mereka sudah dua kali beraksi, sebelumnya di Gedung Ramayana Koja dan di taman kota depan Rumah Sakit Koja.

Barang curian tersebut langsung dijual kedua pelaku ke penadah di wilayah Cilincing. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Nominalnya hanya Rp100 ribu, tidak seberapa nilai nominalnya, tapi kalau di suruh bikin seperti itu nilai kerugian pagarnya pasti lebih," katanya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, palu, tang dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku terancam Pasal 363 dengan hukuman 9 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Aksi pelaku pada Sabtu 28 Januari 2023 sempat viral setelah terekam handphone (HP) warga. Dalam video, pelaku terlihat dilakukan kedua pelaku tengah memotong pagar.

Menurut Rahmat, perekam video, ia melihat aksi pelaku saat menjenguk saudaranya di RSUD Koja. Dari lantai 10 rumah sakit, Rahmat melihat aksi pelaku.

"Untuk masalah kronologinya saya sekadar pengunjung di rumah sakit Koja, kebetulan saya lagi ngantar saudara ke lantai 10 kebetulan saya melihat orang mencurigakan ngulitin besi bekas pagar coran," katanya, Minggu 29 Januari 2023.

Rahmat pun melaporkan kejadian tersebut ke Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. "Saya videoin sudah saya laporin ke pihak JAKI," ujarnya.

Soal pelaku, Rahmat mengaku belum pernah melihat kedua pelaku. Ia berharap, pelaku bisa ditindak.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini