Share

Polisi Buka Penyelidikan Baru Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Putra Ramadhani Astyawan, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 16:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 338 2756498 polisi-buka-penyelidikan-baru-kasus-pemerkosaan-pegawai-kemenkop-bCjdou1n6F.jpeg Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Freepik)

BOGOR - Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan baru terhadap kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Penyelidikan baru. Jadi kita sudah gelar khusus nah ini dilaksanakan penyelidikan baru," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA:Terungkap! Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipelang Korban Pemerkosaan Pengamen 

Dengan adanya penyelidikan baru, kepolisian akan kembali memeriksa saksi. Selain itu, akan mendalami bukti baru untuk melanjutkan kasus pemerkosaannya.

"Iya (panggil saksi). Penyelidikan baru lagi kan itu hasil gelar. Nanti akan dilaksanakan oleh penyidik. (Bukti baru) nanti kita dalami. Bukti baru, penyelidikan baru kita laksanakan pembukaan lagi," ujarnya.

Bismo tak berkomentar banyak ihwal penyidik sebelumnya yang diperiksa Div Propam Mabes Polri. Sebab, itu menjadi kewenangan Div Propam Mabes Polri.

"Sekarang sedang diperiksa Div Propam Mabes Polri, harus ditindak tegas. Itu (jumlah) Propam yang tahu, kita tidak boleh intervensi biarkan berjalan sesuai prosedur. Propam yang berhak menjawab," ujarnya.

 BACA JUGA:Polisi Ciduk Pelaku Pemerkosaan Wanita di Kantor JNT Kalideres

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, pemohonan praperadilan kasus pemerkosaan oleh tiga oknum pegawai Kemenkop UKM dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Putusan tersebut dikeluarkan PN Bogor pada Kamis 12 Januari 2023.

"Menerima dan mengabulkan praperadilan dari para pemohon," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor yang dikutip MNC Portal, Selasa 17 Januari 2023.

Putusan tersebut menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813b/III/RES1.24/2020 tertanggal 18 Maret tahun 2020.

Kemudian, tidak sah terhadap penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/813.a/RES/1.24/1/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020.

Permohonan praperadilan diajukan tiga pegawai Kemenkop UKM yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan Nomor Perkara 5/Pid. Pra/2022/ PN Bogor dengan termohon Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini