JAKARTA - Bripka HK resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Bripka HK merupakan anggota Polsek Pondok Aren.
Bripka HK di-PTDH setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK kemarin, yaitu PTDH," ujar kuasa hukum istri Bripka HK Imelda Sinambela, Tris Haryanto, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA:Kasus KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda, Hotman Paris: Tidak Ada Mediasi!Â
Menurut Tris, kliennya sangat bersyukur atas pemecatan Bripka HK. Hal itu selaras dengan harapan kliennya.
"Atas putusan tersebut, klien saya tentunya sangat bersyukur sesuai dengan harapannya, dengan putusan PTDH ini tentunya bisa jadi pembelajaran terhadap anggota Polri yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.
Dalam kasus KDRT yang menimpa Imelda, kata Tris, kliennya membuat dua pengaduan kepada Propam Polda Metro Jaya, yakni atas perselingkuhan serta KDRT.
"Klien saya membuat pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya untuk yang kedua kalinya, pertama membuat pengaduan atas perselingkuhan Bripka HK, untuk pengaduan yang kedua kali ini terkait KDRT psikis yang dialami oleh klien saya di mana Bripka HK juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
BACA JUGA:Selingkuh dan Telantarkan Istri, Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Didemosi 4 TahunÂ
Follow Berita Okezone di Google News