Share

Jadi Istri Siri Kompol D, Nur Berusia 23 Tahun

Tim Okezone, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 12:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 338 2756972 jadi-istri-siri-kompol-d-nur-berusia-23-tahun-PETLNc4yAQ.jpg Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur merupakan istri siri Kompol D. (iNews/M Andi Ichsyan)

JAKARTA - Hubungan antara wanita bernama Nur (23) dengan perwira menengah Polda Metro Jaya Kompol D terungkap. Nur merupakan istri siri Kompol D.

Nur merupakan wanita yang berada dalam mobil Audi A6. Mobil tersebut disebut menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya Kompol D," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dan Nur telah selingkuh sejak 2022 lalu.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

 Trunoyudo menyebut, saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Trunoyudo menuturkan untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Selain itu, Trunoyudo menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sementara terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut, ia menyebut bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini