BEKASI - Pemuda berinisial DS (21) asal kota Bekasi ditangkap polisi. Dia diduga menganiaya pekerja seks komersial (PSK) yang disewanya.
Menurut Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya, kejadian penusukan itu bermula saat pelaku DS iseng memesan PSK lewat aplikasi Michat. Kemudian, DS bertemu PSK yang akan dikencaninya itu di salah satu apartemen di Kota Bekasi.
“Dia (pelaku) memesan korban, karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” kata Ridha saat jumpa pers, Rabu (1/2/2023).
 BACA JUGA:Jajakan Diri via Medsos, Segini Tarif PSK Prostitusi Berkedok Toko Baju di Serpong
Pelaku DS sepakat menyewa PSK dengan tarif Rp300 ribu. Namun, saat bertemu DS, PSK tersebut enggan diajak berhubungan intim lantaran DS tak mau memakai alat kontrasepsi.
“Pelaku ini kenapa tidak jadi (berhubungan intim) karena tidak mau menggunakan alat pengaman (kondom),” katanya.
 BACA JUGA:Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Toko Baju, PSK hingga Muncikari Ditangkap
Follow Berita Okezone di Google News