Share

Polda Metro Undang AKBP (Purn) Eko Setia Budi Penabrak Mahasiswa UI dalam Rekonstruksi Hari Ini

Rizky Syahrial, MNC Media · Kamis 02 Februari 2023 06:34 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 338 2757498 polda-metro-undang-akbp-purn-eko-setia-budi-penabrak-mahasiswa-ui-dalam-rekonstruksi-hari-ini-xjkE9qZbvY.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Seperti diketahui AKBP Purn Eko terlibat kecelakaan dengan Hasya beberapa waktu sehingga menyebabkan korban tewas. Hasya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Dalam hal tersebut, rekonstruksi ini melibatkan jajaran internal Polda Metro Jaya beserta Korlantas Polri, dan juga tim eksternal. Tim eksternal yang akan hadir yakni Kompolnas, ahli transportasi, serta BEM Universitas Indonesia.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI, Polda Metro Bakal Rekonstruksi Ulang

Berikut sejumlah saksi dan pihak lainnya yang diperkirakan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Polri

1. Dirgakkum Korlantas Polri

2. Irwasda Polda Metro Jaya

3. Kabidpropam Polda Metro Jaya

4. Kabidkum Polda Metro Jaya

5. Kabidhumas Polda Metro Jaya

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk Tim Khusus Ungkap Kematian Mahasiswa UI

Follow Berita Okezone di Google News

6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik

7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri.

Instansi Luar

1. Ketua Kompolnas

2. Ketua Ombudsman RI

3. Dekan Fisip Universitas Indonesia

4. Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana

5. Ahli Transportasi, Prof. Dr. Darmaningtyas

6. Ahli Kendaraan ATPM Mitsubsihi, Gempar Dwi Pambudi

7. Ketua BEM Universitas Indonesia

8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya

9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina selaku

10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono

11. Ahli Kinematika.

Saksi

1. Fadhil Yuliansah

2. Fendiyanto Agus Permono

3. Apriyansyah

4. Adi Saputra (alhi waris Saudara Alm Hasya)

5. Arifin

6. Mohammad Febru Favian Safriansyah Haz

7. Idam Halid

8. Muhammad Rafi Kurniawan

9. Agus Priyadi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pada kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17).

Dalam hal ini, almarhum Hasya telah ditetapkan tersangka yang terlibat kecelakaan dengan eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi tersebut akan digelar pada Kamis (2/2/2023).

"Sebagai langkah tindak lanjut komitmen dari hasil asistensi dan konsultasi,diskusi dengan para pihak, besok dari Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi yang dengan metodenya melibatkan beberapa pakar, ditambah dengan para pihak," ujarnya kepada wartawan, Selasa 1 Februari 2023.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini