BOGOR - Tipu jamaah umroh hingga Rp1,8 miliar, polisi menangkap perempuan berinisial CV. Dalam kasus yang terjadi di Bogor tersebut, sedikitnya 106 orang telah menjadi korban penipuan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus penipuan itu berawal dari laporan salah satu korban yang merupaan selebgram. Korban merasa tertipu dengan pelaku yang tidak kunjung memberangkatkannya ke Tanah Suci.
"Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp 200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat," kata Bismo, Kamis (2/2/2023).
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan memangkap CV dari kediamannya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan, terdapat 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umroh oleh pelaku dengan kerugian hingga Rp1,8 miliar.
"Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan. Walaupun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat jugas dengan total kerugian Rp 1,8 miliar," jelasnya.
Sementara, sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh. Atas perbuatannya, Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kita akan buka posko pengaduan, pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota," tutupnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)