Share

Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Perubahan Substansi Putusan Hakim Aswanto

Rizky Syahrial, MNC Media · Kamis 02 Februari 2023 19:03 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 02 338 2758030 seluruh-hakim-mk-dilaporkan-ke-polda-metro-terkait-perubahan-substansi-putusan-hakim-aswanto-sHu3i6dxfC.jpg Hakim MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (MPI)

JAKARTA - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 panitera dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

Mereka dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," lanjut Leon.

Ia menyebutkan, pihaknya tetap memercayai MK, dalam menangani kasus substansi frasa tersebut melalui lembaga yang dibuat MK yaitu Majelis Kehormatan (MKMK).

Pihaknya juga mempercayai polisi dalam menangani perkara ini. Pihaknya yakin adanya penyalahgunaan dalam kasus ini.

"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," jelasnya.

"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," ujar Leon.

Berikut daftar 9 hakim dan 2 panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya :

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan M P Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perdana menjalankan tugasnya per Rabu, (1/2/2023). Hari pertama bertugas tiga anggota MKMK yakni Enny Nurbaningsih, Sudjito dan I Dewa Gede Palguna langsung mengadakan rapat untuk menyusun kerangka kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ketiganya mendapat tugas untuk memeriksa, menemukan fakta dan kronologi terkait dengan dugaan perubahan substansi putusan soal pencopotan hakim Konstitusi Aswanto.

"Tentu ini semua berharap dalam waktu paling lama 30 hari ke depan kita sudah tau hasilnya, sebetulnya faktanya seperti apa," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini