JAKARTA - Seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan 2 panitera dilaporkan oleh Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Mereka dilaporkan terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," lanjut Leon.
Ia menyebutkan, pihaknya tetap memercayai MK, dalam menangani kasus substansi frasa tersebut melalui lembaga yang dibuat MK yaitu Majelis Kehormatan (MKMK).
Pihaknya juga mempercayai polisi dalam menangani perkara ini. Pihaknya yakin adanya penyalahgunaan dalam kasus ini.
"Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga," jelasnya.
"Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalagunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan," ujar Leon.
Berikut daftar 9 hakim dan 2 panitera yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya :
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan M P Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
Follow Berita Okezone di Google News