Share

2 Bandar Sabu Kelas Teri di Kampung Boncos Diciduk

Dimas Choirul, MNC Media · Jum'at 03 Februari 2023 06:07 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 338 2758190 2-bandar-sabu-kelas-teri-di-kampung-boncos-diciduk-MvQTN0jjNz.jpg Kapolsek Palmerah Kompol Dodi/Foto: MNC Portal

JAKARTA - Dua orang bandar narkotika jenis sabu di Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, Palmerah, Jakarta Barat diciduk polisi. Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49).

 (Baca juga: Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Senilai Rp150 Juta, Ngakunya Terlilit Utang)

"Kedua pelaku merupakan warga Jalan Gang Kiapang RT 008/003 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku berawal informasi dari warga sekitar. Di mana, di daerah tersebut masih banyak sekali peredaran narkotika jenis sabu.

"Kami bergerak Jumat, 27 Januari 2023 lalu, dan menangkap kedua pelaku sekira pukul 11.30 WIB," tegasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram, handphone merek Vivo dan Xiomi, serta uang tunai Rp3 juta diduga hasil penjualan narkoba.

"Selain itu, di Handphone milik kedua pelaku ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya,"tutupnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besar dan mencari pengedar lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini