JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah mengambil langkah hukum atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Dalam peristiwa kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, Hasya meninggal dunia.
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melalui kuasa hukumnya, Kitson Sianturi, mempersilakan jika hendak melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, pihak Hasya memiliki hak secara pidana maupun perdata.
"Itu sah-sah saja pihak pengendara roda dua untuk melakukan upaya hukum itu sah saja itu hak dia," kata Kitson, Jumat (3/2/2023).
BACA JUGA:Terungkap, Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Sempat Dibiarkan 45 Menit
Kliennya, kata Kitson, bakal kooperatif dan tak menutupi apapun. Bahkan, termasuk saat rekonstruksi ulang dilakukan di Srengseng Sawah, Jagakarsa.
"Tapi yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi tidak ada yang diskenariokan semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP juga sesuai kendaraan ada,” pungkas Kitson.
Kasus kecelakaan itu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan tersangka dan kasusnya di SP3. Hingga akhirnya diusut ulang.
BACA JUGA:Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang, Keluarga Hasya: Maladministrasi
Follow Berita Okezone di Google News