Share

Dipolisikan Keluarga Hasya, AKBP (Purn) Eko Tak Masalah: Itu Hak Dia

Erfan Maruf, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 11:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 338 2758351 dipolisikan-keluarga-hasya-akbp-purn-eko-tak-masalah-itu-hak-dia-Ah9GOy6mQN.jpg Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah (Foto: MPI Portal)

JAKARTA - Keluarga Muhammad Hasya Attalah mengambil langkah hukum atas kasus kecelakaan maut yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Dalam peristiwa kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, Hasya meninggal dunia.

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melalui kuasa hukumnya, Kitson Sianturi, mempersilakan jika hendak melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, pihak Hasya memiliki hak secara pidana maupun perdata.

"Itu sah-sah saja pihak pengendara roda dua untuk melakukan upaya hukum itu sah saja itu hak dia," kata Kitson, Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA:Terungkap, Hasya Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Purnawirawan Polri Sempat Dibiarkan 45 Menit 

Kliennya, kata Kitson, bakal kooperatif dan tak menutupi apapun. Bahkan, termasuk saat rekonstruksi ulang dilakukan di Srengseng Sawah, Jagakarsa.

"Tapi yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi tidak ada yang diskenariokan semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP juga sesuai kendaraan ada,” pungkas Kitson.

Kasus kecelakaan itu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan tersangka dan kasusnya di SP3. Hingga akhirnya diusut ulang.

BACA JUGA:Tak Hadiri Rekonstruksi Ulang, Keluarga Hasya: Maladministrasi 

Follow Berita Okezone di Google News

Hasya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam mengendarai sepeda motor. Kemudian, sepeda motor yang dikendarai mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu terjatuh karena mengerem mendadak lalu tertabrak hingga terlindas mobil yang dikemudikan Eko.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko atas dugaan lalai dalam memberi pertolongan kepada korban saat kejadian nahas di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata Rian Hidayat selaku kuasa hukum Hasya dalam keterangannya, Kamis 2 Februari 2023.

Keluarga Hasya, kata Rian, berharap kasus yang menimpa Hasya ditindaklanjuti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini