BOGOR - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (22) karena mengedarkan obat keras golongan G di Bogor, Jawa Barat. Ia mengedarkan obat tersebut ke juru parkir hingga pengamen.
Kapolresta Polresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MI ditangkap di kios rokok pinggir jalan di kawasan Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023.
"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Dalam ksus ini, polisi menyita obat keras terdiri atas 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol, dan 25 butir trihexphenidy. Total sebanyajk 1.207 butir obat keras disita dari MI.
"MI mengakui obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya," tutur Bismo.
Follow Berita Okezone di Google News