Share

Dendam Kesumat Wowon Tega Bunuh Istri dan Mertuanya: Cemburu dan Uang

Erfan Maaruf, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 338 2758604 dendam-kesumat-wowon-tega-bunuh-istri-dan-mertuanya-cemburu-dan-uang-gcc6mqfgok.jpg Pelaku Pembunuhan berencana Wowon (Foto: Antara)


JAKARTA - Pelaku serial killer Wowon Erawan alias Aki Banyu (60) mengaku memiliki dendam kesumat sehingga tega menghabisi istrinya Wiwin Winarti dan mertuanya Noneng Suryati.

Wowon kesal dengan Noneng karena tak pernah memberikan uang kiriman dari Wiwin yang bekerja di Malaysia.

"Aku nanya lagi sama Wiwin 'Win, kamu suka kirim uang enggak sama si mamah (Noneng)?' Kata Wiwin, iya suka. Kalau kata si mamah enggak," ujar Wowon, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, Wowon menduga bahwa Wiwin menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun bekerja di Malaysia. Saat pulang ke Indonesia, Wiwin pun tak menemui Wowon dan justru pergi ke rumah Noneng.

"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya. Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya," ungkap Wowon.

Baca juga: Wowon Ungkap Cara Tipu Korban dengan Gandakan Uang Seribu Jadi Goceng Pakai Amplop

"Aku dicuekin, ya aku merasa dendam," sambungnya.

Pengakuan Wowon pun berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengakuan Gila Wowon Tak Mau Tobat karena Masih Banyak Target Lain yang Ingin Dibunuh

Wowon sebelumnya disebut membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur, karena takut aksi penipuan dan pembunuhan terhadap orang lain terbongkar.

Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dkk. Salah satunya adalah korban Siti Fatimah yang tewas saat perjalanan menuju Mataram bersama Noneng.

Follow Berita Okezone di Google News

Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.

Tetapi penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini