JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan 31 remaja yang kedapatan bawa senjata tajam (sajam), saat hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Faberuari 2023 malam.
Polisi pun memanggil ke-31 orangtua pelaku tersebut dengan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, 31 remaja tersebut masih berusia di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin terus berikan imbauan dan pencegahan tawuran, terhadap orangtua 31 siswa yang dipanggil ke Polsek Kemayoran.
Menurut dia, walaupun 31 anak tersebut masih di bawah umur, ia pun tak segan segan menetapkan status sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH). Hal itu pun jika terbukti jika pelaku memegang atau membawa sajam sebelum melakukan tawuran.
Baca juga:Â Polisi Sebut Pelaku Begal di Depan Kampus Yarsi Diupah Rp500 Ribu
Diketahui, status ABH sendiri sama halnya dengan tersangka. Namun, ABH diterapkan bagi yang pelakunya yang merupakan anak di bawah umur.
"Mohon maaf sekali dia tidak bisa sekolah karena jalani proses hukum (jadi ABH). Mohon maaf sekali," ujarnya di depan orang tua 31 remaja yang hendak menjemput anak-anaknya di Polsek Kemayoran, Jumat (3/2/2023).
Ia menambahkan, penerapan status anak menjadi ABH ini sudah pernah dilakukan kepada enam remaja yang tawuran di Cempaka Putih, beberapa waktu lalu.
Baca juga:Â Ribuan Buruh Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker di Istana, Polisi Siapkan Pengamanan
"Sudah ada yg kita berikan contoh enam orang (cempaka putih kemarin) yang kita jadikan statusnya ABH, kalo dewasa tersangka, kalo di bawah umur namanya ABH," papar dia.
Follow Berita Okezone di Google News