Share

'Garuk' 31 Anak Hendak Tawuran di Kemayoran, Polisi Tetapkan ABH Jika Bawa Sajam

Rizky Syahrial, MNC Media · Jum'at 03 Februari 2023 20:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 338 2758810 garuk-31-anak-hendak-tawuran-di-kemayoran-polisi-tetapkan-abh-jika-bawa-sajam-7LJ8NLCirR.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Polisi berhasil mengamankan 31 remaja yang kedapatan bawa senjata tajam (sajam), saat hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 2 Faberuari 2023 malam.

Polisi pun memanggil ke-31 orangtua pelaku tersebut dengan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, 31 remaja tersebut masih berusia di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin terus berikan imbauan dan pencegahan tawuran, terhadap orangtua 31 siswa yang dipanggil ke Polsek Kemayoran.

Menurut dia, walaupun 31 anak tersebut masih di bawah umur, ia pun tak segan segan menetapkan status sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH). Hal itu pun jika terbukti jika pelaku memegang atau membawa sajam sebelum melakukan tawuran.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Begal di Depan Kampus Yarsi Diupah Rp500 Ribu

Diketahui, status ABH sendiri sama halnya dengan tersangka. Namun, ABH diterapkan bagi yang pelakunya yang merupakan anak di bawah umur.

"Mohon maaf sekali dia tidak bisa sekolah karena jalani proses hukum (jadi ABH). Mohon maaf sekali," ujarnya di depan orang tua 31 remaja yang hendak menjemput anak-anaknya di Polsek Kemayoran, Jumat (3/2/2023).

Ia menambahkan, penerapan status anak menjadi ABH ini sudah pernah dilakukan kepada enam remaja yang tawuran di Cempaka Putih, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Demo Tolak Perppu Ciptaker di Istana, Polisi Siapkan Pengamanan

"Sudah ada yg kita berikan contoh enam orang (cempaka putih kemarin) yang kita jadikan statusnya ABH, kalo dewasa tersangka, kalo di bawah umur namanya ABH," papar dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Komarudin menuturkan, nama-nama serta data dari ke 31 anak tersebut sudah masuk dalam database intel dari Kepolisian. Akibatnya, jika anak-anak tersebut ingin mengurus surat berkelakuan baik (SKCK), pihak kepolisian akan melakukan cek kembali data tersebut.

Menurutnya, hal ini pun sebagai tindak tegas dari kepolisian dalam menindaklanjuti anak-anak yang tawuran, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

"Dan mohon maaf juga untuk 31 anak identitas nya sudah kami masukan database intel, mana kala mau urus kelakuan baik (SKCK) kita akan cek kembali datanya," jelasnya.

"Mohon maaf sekali. Itu udah paling ringan daripada kami jebloskan semua. Sehingga pada saat mereka ga berubah, maka hukum akan ditegakkan," tegas Komarudin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini