Share

Kuras Uang Korban Ganjal Mesin ATM Rp60 Juta, Pelaku Diringkus

Ade Suhardi, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 22:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 338 2758855 kuras-uang-korban-ganjal-mesin-atm-rp60-juta-pelaku-diringkus-lovnJc5xGW.jpg Pelaku korban ganjal mesin ATM diringkus/Foto: Ade Suhardi

BEKASI - Unit Reskrim Polsek Babelan - Polres Metro Bekasi meringkus 2 pelaku pengganjal mesin ATM di Indomaret pada Jumat (6/1/2023).

Keduanya berhasil menguras puluhan juta rupiah dari ATM di Taman Asri, Kelurahan Bahagia Babelan, Kabupaten Bekasi. Keduanya ialah YN (39) dan MEP (29).

 BACA JUGA:KPU, Bawaslu, dan Parpol di Jakut Samakan Persepsi Terkait Tahapan Pemilu 2024

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan membawa mobil Daihatsu Xenia Silver.

"Jadi pelaku mendatangi korban, pada saat korban merasa tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya di mana di mesin ATM-nya sudah diganjal terlebih dahulu oleh pelaku," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Jumat (3/2/2023).

 BACA JUGA:Turunkan Stunting, Ganjar Libatkan Ahli Gizi hingga ke Tingkat Puskesmas

Kata Twedi, di dalam Indomaret, pelaku lalu menuju mesin ATM, dan mengganjalnya dengan tusuk gigi di slot mesin kartu ATM. Tak berselang lama, sepasang suami istri datang menarik uang.

Diketahui MEP berperan untuk mengantri di mesin ATM, sedangkan YN berpura pura belanja. YN beberapa kali melihat korban tak bisa memasukkan kartu ATM-nya, dan saat itu pelaku berpura-pura membantu.

"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa jaman sudah maju untuk mengambil uang di ATM tidak perlu memakai kartu lagi," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelaku lalu menyarankan agar korban mengisi nomor PIN, ketika melakukan pengisian, momentum itu dimanfaatkan pelaku, yang kemudian YN pun menggantikan ATM BRI warna hitam dengan ATM yang sama, yang sudah ia siapkan.

"Pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong," kata Twedi.

Saat ATM yang ditukar pun tetap tak bisa menarik uang, pelaku pun memilih untuk keluar dari minimarket.

Hingga sore harinya, para pelaku menarik uang dari ATM korban yang telah diketahui Pin-nya. Mereka menarik uang di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan Bekasi.

"Para pelaku menguras uang korban dengan total Rp60 juta. Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian," jelasnya.

Para pelaku pun dapat diamankan dirumahnya dikawasan Subang, Jawa Barat.

"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 378 KUHPidana. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini