JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa orangtua Bripka Madih, Tonge ternyata telah menjual tanahnya kepada orang lain saat Bripka Madih masih kecil.
Penjualan tersebut dilakukan sejak periode 1979 hingga 1992 dengan sejumlah bukti Akta Jual Beli (AJB).
Adapun bukti penjualan berupa AJB tersebut telah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus dengan hasil cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," kata Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo mengatakan fakta bahwa dalam kasus ini terdapat tiga kali laporan dan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 dan dijual.
Baca juga:Â Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Sebut Bripka Madih Bermasalah dan Dua Kali Menikah
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.
Trunoyudo melanjutkan bahwa dalam laporan tersebut penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Baca juga:Â Viral Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Bripka Madih
Dia pun menyinggung soal adanya permintaan 1.000 meter. "Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News