BEKASI - JS (22), seorang pria ditangkap karena menjual obat terlarang dan berbahaya golongan G. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota langsung bertindak ketika mendapatkan laporan warga tentang aksi kejahatan pelaku.
Tim Patroli menangkap JS di kawasan Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi. Polisi langsung mendatangi toko kosmetik milik pelaku.
"Ada laporan masuk ke nomor hotline Presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," ujar Kepala tim 3 presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga:Â Â Baru Bebas dari Penjara, IRT Ini Kembali Masuk Bui Usai Jual Obat Terlarang
Polisi langsung menggeledah toko kosmetik milik JS. Dalam pengecekan tersebut polisi menemukan ratusan butir obat berbahaya yang masuk dalam golongan G.
Secara rinci hasil penggeledahan polisi yaitu, 45 butir Tramadol, 13 bungkus eksimer dengan total isi 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir. Usai polisi mendapatkan barang bukti, JS langsung dibopong ke Mapolsek Bekasi Kota untuk pemeriksaan lanjutan.
"Tim mengamankan 1 orang pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)