JAKARTA – Kasus pelaporan sengketa tanah oleh aparat kepolisian bernama Bripka Madih menjadi sorotan masyarakat baru-baru ini. Pasalnya, Bripka Madih mengklaim bahwa dirinya dimintai uag pelicin oleh aparat saat membuat laporan kepolisian.
Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa tanah yang diklaim oleh Bripka Madih itu kemugkinan memang telah dijual. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Tonge, ayah Bripka Madih, telah menjual tanah miliknya sejak periode 1979 hingga 1992, saat Bripka Madih masih kecil.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," kata Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).
Dia mengatakan bahwa penjualan tanah itu dibuktikan dengan sejumlah akta Jual Beli yang kini telah diteliti oleh tim Inafis untuk membuktikan keasliannya.
Follow Berita Okezone di Google News