Share

Bripka Madih Laporkan Penyerobotan Tanah, Polda Metro: Sudah Dijual Ayahnya Saat Dia Masih Kecil

Erfan Maaruf, MNC Portal · Minggu 05 Februari 2023 06:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 04 338 2759163 bripka-madih-laporkan-penyerobotan-tanah-polda-metro-sudah-dijual-ayahnya-saat-dia-masih-kecil-UNxFYIw9RT.jpg Bripka Madih. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA – Kasus pelaporan sengketa tanah oleh aparat kepolisian bernama Bripka Madih menjadi sorotan masyarakat baru-baru ini. Pasalnya, Bripka Madih mengklaim bahwa dirinya dimintai uag pelicin oleh aparat saat membuat laporan kepolisian.

Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa tanah yang diklaim oleh Bripka Madih itu kemugkinan memang telah dijual. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Tonge, ayah Bripka Madih, telah menjual tanah miliknya sejak periode 1979 hingga 1992, saat Bripka Madih masih kecil.

"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," kata Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023).

Dia mengatakan bahwa penjualan tanah itu dibuktikan dengan sejumlah akta Jual Beli yang kini telah diteliti oleh tim Inafis untuk membuktikan keasliannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa telah ada tiga kali lapoan terkait kasus penyerobotan tanah ini dan pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi.

Sebelumnya, Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi terkait penyerobotan tanah ini. Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter agar laporannya bisa diselidiki.

Baca Berita Sekengkapnya: Polda Metro: Tonge Ayah Bripka Madih Telah Jual Tanahnya pada 1979 hingga 1992

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini