Â
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami laporan dari keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra yang tewas dalam insiden kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW. Dalam hal ini, keluarga melaporkan dugaan kelalaian hingga menyebabkan Hasya meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo mengatakan, keluarga melapor dengan menggunakan pasal 531 KUHP pada 2 Februari 2023.
Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Jika orang yang perlu ditolong itu mati".
"Pasal 531, perbuatan yang dianggap diduga melawan hukum karena diduga tidak memberikan pertolongan," ucapnya di Jakarta Barat, (4/2/2023).
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik akan mempelajari.
"Ini juga bagian dari perhatian Kapolda, kepada keluarga korban, keluarga meminta adanya dua pokok perhatian oleh ibunda, yakni status tersangka kedua juga terkait mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News