JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya oleh sesama anggota Polri. Dugaan pemerasan itu terjadi saat Bripka Madih melaporkan kasus sengketa tanah orangtuanya.
Kronologinya, kata Bripka Madih, awalnya ia dimintai 'uang pelicin' oleh sesama polisi di Polda Metro Jaya saat melaporkan sengketa tanah orangtuanya.
BACA JUGA:Bripka Madih Mundur dari Polisi tapi Belum Disetujui, Alasannya Kecewa!Â
Bripka Madih mengaku melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya yang kini dikuasai perusahaan di Bekasi pada 2011 silam. Ia menilai, pembelian tanah milik orangtuanya juga dilakukan dengan cara melawan hukum.
"2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih, Minggu (5/2/2023).
Bripka Madih pun melaporkan hal tersebut. Berharap mendapatkan keadilan, Bripka Madih justru merasa diperas oleh oknum penyidik berinisial TG.
Bahkan, Bripka Madih dimintai uang pelicin sebesar Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi dengan alasan untuk mempermudah urusannya.
Follow Berita Okezone di Google News