Â
JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sudah menindaklanjuti dan pro aktif terkait kasus sengketa tanah Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih. Hingga saat ini, 16 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus Bripka Madih pada 2011 - 2012.
Hengki Haryadi mengungkapkan hal tersebut saat mengundang sejumlah pihak berkompeten untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan kontroversial Bripka Madih yang viral di media sosial di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
"Ini kami harus tekankan ini. Kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli, dengan membawa bukti dan lain sebagainya," ujar Hengki Haryadi.
BACA JUGA:Pengakuan Bripka Madih soal Kronologi Polisi Peras Polisi: Tolong Tegakkan Keadilan Ya AllahÂ
Menurut Hengki, dari hasil penelaahan kasus pada 2011 dan 2012 silam, pihaknya belum menemukan adanya perbuatan melanggar hukum terkait sejumlah pihak yang membeli tanah dari keluarga Bripka Madih di Bekasi tersebut.
"Kemudian, juga kita periksa datpiloskopi ini penyidik dulu nih 2011, nah artinya ini sudah ditindaklanjuti sebenarnya dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum," kata Hengki.
BACA JUGA:Datangi Polda Metro, Bripka Madih Bawa Bukti Kasus Tanah: Tunggu Saja Permainan AneÂ
Follow Berita Okezone di Google News
Hengki menegaskan, agar perlu dijelaskan kepada publik untuk berimbang dan tidak hanya mendengarkan versi sepihak dari Bripka Madih saja.
"Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover both side ini ya bukan hanya satu pihak," kata Hengki Haryadi.
Sebelumnya, video pengakuan Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.
Pemerasan itu terjadi saat Bripka Madih melaporkan kasusnya ke kepolisian. Ia mengaku diperas saat mengurus soal sengketa lahan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orangtuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011 yang dikuasai oleh sebuah perusahaan karena dibeli melalui calo.
Menurut Madih ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah milik orangtua Madih dengan melibatkan Propam Polda Metro Jaya karena kedua belah pihak merupakan anggota Polri.
"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," ujar Trunoyudo, Sabtu 4 Februari 2023.
Trunoyudo mengatakan, eks penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan diketahui sudah purna tugas pada Oktober 2022 silam. Pihaknya menilai konfrontasi amat perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.