Â
JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih beserta keluarganya dipanggil ke Ditkrimum Polda Metro Jaya. Mereka akan dipertemukan dengan pihak-pihak terkait sekaligus memberikan keterangan secara lebih jelas.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam kesempatan itu juga mengundang sejumlah pihak berkompeten. Mereka akan memberikan penjelasan terkait pernyataan Bripka Madih yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Kasus Bripka Madih, Polda Metro Sudah Periksa 16 Saksi pada 2011-2012 SilamÂ
Narasumber yang hadir diantaranya yakni Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan, Ketua RW03 Kelurahan Jatiwarna Nur Asiah Syafris, serta Sekretaris Lurah Jatiwarna Kustara.
"Kita mengundang pihak-pihak yang berkompeten stakeholder yang memahami tentang permasalahan ini," kata Hengki.
Hengki menambahkan, permasalahan utama yang perlu jelaskan kepada publik adalah terkait kebenaran terkait pengakuan Madih mengenai perkara sengketa tanahnya tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Demi Melawan Kezaliman, Bripka Madih Minta Maaf Bikin Gaduh se-IndonesiaÂ
Hal lainnya yang sedang ditelusuri mengenai pelanggaran terhadap hak keluarga besar Bripka Madih seperti penyerobotan.
"Ketiga terkait pemerasan yaitu nanti akan dilaksanakan oleh propam dikonfrontir dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada," kata Hengki.
Follow Berita Okezone di Google News
Diketahui, Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.
Bripka Madih mengaku diperas saat mengurus soal sengketa lahan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orangtuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011 yang dikuasai perusahaan karena dibeli melalui calo.
Madih mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, pihaknya akan mengkonfrontasi Bripka Madih dan eks penyidik inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' buntut sengketa tanah milik orangtua Madih dengan melibatkan Propam Polda Metro Jaya karena kedua belah pihak merupakan anggota Polri.
"Nanti ini akan dikonfrontir, lebih fair, ketimbang melemparkan segala sesuatunya tanpa bukti. Tetapi nanti kita konfrontir dan bila perlu dalam proses ini juga nanti melibatkan Propam," ujar Trunoyudo kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Eks penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan, kata Trunoyudo, sudah purna tugas pada Oktober 2022 silam.
Konfrontasi dikatakan dia amat perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang ada, sehingga berita acara pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena kalau ngomong tanpa alat bukti, semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa, ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu. Mengatakan ini tidak atau iya, nanti kita tunggu. Yang jelas fair-nya di dalam berita acara, nanti Propam juga akan turut serta," pungkasnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.