Share

Polisi Sebut Tubuh Angela Dimutilasi Ecky Jadi 7 Bagian Pakai Gergaji

Erfan Maaruf, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 11:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 338 2759745 polisi-sebut-tubuh-angela-dimutilasi-ecky-jadi-7-bagian-pakai-gergaji-fW9T6VaG6c.jpg Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, korban mutilasi Angela Hindriati (54) dipotong tujuh bagian oleh tersangka M Ecky Listiantho (34), menggunakan gergaji.

"Mayat dimutilasi menjadi 7 bagian dengan proses 1 minggu. Dan tersangka membawa satu per satu menggunakan kontainer hingga plastik sampah," kata Hengki melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).

Hengki menjelaskan, tersangka Ecky membagi menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji. Tujuh bagian tersebut terdiri dari dua otong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan.

 BACA JUGA:Aksi Sadis Ecky, Biarkan Mayat Angela Membusuk Sebulan Sebelum Dimutilasi

Kemudian, tersangka memotong dua bagian paha kiri dan paha kanan. Pemotongan tidak dilakukan sampai pangkal paha.

"Kemudian tersangka memotong dua dua bagian lengan kanan dan lengan kiri tidak sampai ketiak. Bagian ketujuh, Ecky memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang," jelasnya.

Ke enam potongan tubuh itu dilakukan secara bertahap. Setiap selesai memotong satu bagian hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer.

 BACA JUGA:Polisi Sebut Pemutilasi Angela Berikan Keterangan Bohong karena Ingin Kuasai Harta Korban

"Sedangkan potongan yang besar di masukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukan ke container," jelasnya.

Sebelum dimutilasi, Angela didiamkan di apartemen selama 1 bulan. Untuk menghilangkan bau, M Ecky menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini