Share

RPA Perindo Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, Harap Terdakwa Pemerkosaan Dihukum Maksimal

Nur Khabibi, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 13:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 338 2759882 rpa-perindo-audiensi-dengan-kejari-dan-jpu-jakut-harap-terdakwa-pemerkosaan-dihukum-maksimal-EO1XxfpA9f.jpg Audiensi RPA Perindo dengan pihak Kejari Jakut. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memperjuangan agar terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.

Untuk itu, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina beserta anggotanya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan JPU Jakut, Senin (6/2/2023). Jeannie mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung upaya tersebut.

"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie di lokasi, Senin (6/2/2023).

RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Harapan itu juga disebutnya mendapatkan respons positif dari JPU.

 Baca juga: RPA Perindo: Kami Berkomitmen Mengawal Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual Perpempuan dan Anak

"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yang didampingi pihaknya.

"Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini