JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memperjuangan agar terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.
Untuk itu, Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina beserta anggotanya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan JPU Jakut, Senin (6/2/2023). Jeannie mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung upaya tersebut.
"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie di lokasi, Senin (6/2/2023).
RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Harapan itu juga disebutnya mendapatkan respons positif dari JPU.
 Baca juga: RPA Perindo: Kami Berkomitmen Mengawal Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual Perpempuan dan Anak
"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News