Share

RPA Perindo Dorong Penggunaan UU TPKS untuk Beri Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Nur Khabibi, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 338 2759930 rpa-perindo-dorong-penggunaan-uu-tpks-untuk-beri-efek-jera-pelaku-kekerasan-seksual-rkU5rJ71wC.jpg RPA Perindo dorong pengenaan UU TPKS untuk beri efek jera bagi pelaku kekerasan seksual/Foto: Nur Khabibi

 

JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina mendorong penggunaan UU TPKS bagi pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.

Selain hukuman semaksimal mungkin, RPA Perindo juga berharap pelaku dikenakan biaya ganti rugi sesuai yang tercantum di UU TPKS. Ia melangkah, hal itu pun mendapatkan respons positif dari JPU.

 BACA JUGA:Breaking News! Gempa Besar M5,4 Guncang Wilayah NTB

"Juga bisa bersinergi dengan UU TPKS yang baru, (mengenakan) ganti rugi sehingga ada efek jera bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur," ujarnya saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan JPU Jakut, Senin (6/2/2023).

Jeannie mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kejari Jakut yang telah menyambut baik rangkaian proses pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan seksual pada anak yang didampingi pihaknya.

 BACA JUGA:Prabowo Mantap Maju di Pilpres 2024: Kalau Dipercaya Kita Sanggup

"Tadi hasil audiensi bahwa mereka akan memperjuangkan sesuai dengan UU yg berlaku di Indonesia khususnya bagi korban daripada anak-anak di bawah umur," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendukung harapan pihaknya terdakwa dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa SY (13) mendapatkan hukuman maksimal.

"Kami melihat ada dukungan daripada JPU untuk dapat memperlakukan (terdakwa) hukuman yang maksimal," kata Jeannie di lokasi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini