BOGOR - Polisi menangkap dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karang Asem, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut polisi.
Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RF (22) dan AN (23). Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayahnya.
"Ada info dari masyarakat, kita datangi dan kita geledah. Ditangkap lagi di rumah," kata Eka dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu di Sumsel
Dalam rumah tersebut, polisi mendapati barang bukti 8 gram narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, 1 alat hisap dan 2 handphone. Hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang tangkap adalah kurir dan pengguna.
"Yang satu pengguna, yang satu kurir," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
 BACA JUGA:Edarkan 1 Kilogram Sabu Senilai Rp1,4 Miliar, Pelaku Diupah Rp10 Juta
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Polres, nanti akan kita limpahkan ke Polres untuk penyidikannya," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)